Kemenag Siapkan Roadmap Redistribusi Guru Madrasah

Posted on

Direktur GTK Madrasah saat menyampaikan arahan

Jakarta (Pendis) – Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka menyelesaikan pemetaan redistribusi guru madrasah, Rabu (21/02/2023).

Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain mengatakan isu redistribusi guru madrasah ini perlu mendapat perhatian khususnya terkait data kebutuhan guru madrasah. 

“Saat ini kita siapkan poin-poin regulasi dan rumusan datanya, mulai dari kelebihan dan kekurangan kebutuhan guru madrasah sampai dengan pemenuhan jam mengajar. Kita koordinasi bersama bagian kepegawaian untuk selanjutnya kita sesuaikan dengan yang diminta Menpan RB,” jelasnya.

Menurut Zain, setelah dilakukan analisis kemudian Direktorat GTK Madrasah akan menjadi kontrol dalam redistribusi guru sesuai regulasi yang ada. “Sehingga tidak sembarang guru berpindah dari satu madrasah ke madrasah lain. Dengan demikian, disparitas dan kualitas pembelajaran bisa kita mitigasi melalui program redistribusi ini,”

Sebelum menutup arahannya, Zain berpesan agar dalam dalam redistribusi guru madrasah untuk tetap mempertimbangkan kemanusiaan.

Kasubbag Tata Usaha Direktorat GTK Madrasah, Ajang Pradipta mengatakan akan segera menindaklanjuti redistribusi guru madrasah dengan pihak terkait. Menurutnya, pengkondisian ini aka n dapat menata kondisi sesuai dengan kondisi geografis pada masing-masing wilayah.

“Kami akan segera koordinasi termasuk dalam hal ini dengan mengundang kantor wilayah kemenag yang sudah melakukan penataan di daerah masing-masing.” ungkapnya. 

Selain secara offline, FGD ini juga digelar secara online. Hadir dalam forum ini, Kabiro kepegawaian, staff Biro kepegawaian, Tim simpatika serta staff GTK Madrasah.


Editor: Yuyun Wulandari 

Siap-siap Program Induksi Guru Pemula Madrasah (PIGPM) Bagi Guru Non-PNS

Posted on Updated on

Apakah PIGPM itu ?

Program Induksi Guru Pemula Madrasah (PIGPM) adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi guru pemula pada madrasah di tempat tugasnya.

Acuan dasar terbaru yang digunakan Kementerian Agama R I adalah Surat Keputusan Dirjen Pendis No.5792 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Program Induksi Guru Pemula Madrasah.

Siapa Peserta PIGPM ?

Menurut juknis tersebut bahwa peserta PIGPM ada 3 kategori :

  1. Guru pemula berstatus CPNS atau PPPK yang ditugaskan di madrasah negeri.
  2. Guru pemula berstatus PNS mutasi dari jabatan lain.
  3. Guru pemula bukan PNS yang bertugas pada madrasah swasta.

Untuk lebih jelasnya, silahkan unduh juknis tersebut secara lengkap dibawah ini.

DOWNLOAD JUKNIS

Demikian, semoga bermanfaat dan wassalam…

Non Kependidikan Bisa Jadi Guru

Posted on

 

Assalamualaikum. Wr. Wb.

Setelah sekian lama tidak memberikan informasi seputar guru, pada kesempatan ini mimin mencoba membagikan info mengenai landasan yuridis atas legalitas guru non kependidikan untuk mengajar di institusi pendidikan negeri ataupun swasta.

Landasan yuridisnya terdapat pada PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2013 TENTANG : PROGRAM PENDIDIKAN  PROFESI GURU PRAJABATAN (Download).

Untuk guru di lingkungan Kemenag pun tidak ada bedanya, hanya payung hukumnya ada tambahan; salah satu aturan terbaru adalah urat edaran dari dirjen pendis  no. 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019 mengenai Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2019. Pada lampirannya tertuang beberapa prodi S1 Non Kependidikan yang boleh mengampu mapel di madrasah. Misalnya, S1 Ilmu Hukum dianggap linier jika mengampu Mapel PPKn, dsb.

Terbaru, muncul lagi satu produk hukum dari KMA no.890 tahun 2019 mengenai Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik. Dimana poin penting yang paling terasa adalah dengan sedang dilakukannya penataan ijasah, sehingga kemungkinan diberlakukannya 2 pola kelayakan TPG. Pertama, Sertifikat pendidik harus sesuai mapel yang diampunya agar dianggap layak tunjangan, Kedua, sertifikat pendidik boleh tidak sesuai dengan mapel yang diampu asalkan guru tersebut memiliki latar pendidikan s1 yang dianggap linier sesuai KMA tersebut dengan mapel yang diampunya. Tentunya dengan adanya hal ini, pemerintah harus mengantisipasi anggaran yang lebih besar dengan kemungkinan munculnya guru yang awalnya tidak linier, tetapi setelah pemberlakuan ketentuan itu maka bisa menjadi linier atau layak TPG nya untuk dicairkan.

 

Penulis : Hisyam Fany Abdul Rahman, SH.

Ucapan Hari Raya Idul Fitri PGM Indonesia Kab.Kuningan

Posted on

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan ini, kami segenap keluarga besar PGM Indonesia Kab.Kuningan mengucapkan …

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1440 H. MOHON MAAF LAHIR BATHIN.

Semoga puasa kita diterima oleh Allah SWT dan kita menjadi suci kembali di hari yang Fitri. Aamiin…

Wassalam…

Ttd,

Ketua PGM Indonesia Kab.Kuningan

Topic Offirstson, M.Si., M.Pd.

Cara Cek Info Kepegawaian Kemenag

Posted on

Assalammu’alaikum Wr. Wb.

Dibawah ini adalah link untuk mengecek Info Kepegawaian Kemenag RI dengan cara mengetikkan NIP.

  • Buka laman https://simpeg.kemenag.go.id
  • Pilih menu “Cek Data Kepegawaian”
  • Ketikkan NIP pada menu pencarian yang tersedia
  • Klik “Tampilkan”

Maka akan tampil data kepegawaian terbaru dari NIP yang dicari.

NIP

* Catatan: Jika data anda tidak sesuai harap  saudara hubungi pengelola kepegawaian pada satuan kerja masing-masing dengan membawa dokumen yang otentik.

Semoga bermanfaat, Wassalam….